Pages

Senin, 20 Agustus 2012

Rapat Tim Assesor Akreditasi Kota Parepare

Menjelang pelaksanaan Akreditasi Sekolah Kota Parepare Tim Asesor mengadakan pertemuan untuk membahas info-info dan teknis pelaksanaan Akreditasi Sekolah Kota Parepare yang dilaksanakan di ruang Pengawas Sekolah. Berikut Foto-foto kegiatan,

 Penguru UPA Kota Parepare Ketua, Sudirman, S.Pd., M.Pd dan Sekretaris Syamsuddin, S.Pd.

 Makmur Nonci, S.Pd  Assesor
 Drs. Muh.Yamin, Drs.H.Mujahidin Rauf,M.Pd, dan Muliati, S.Pd.,M.Pd. Assesor
 Dra.Hj.Hasmiah dan Hj.Rosdah,S.Pd.,M.Pd. Assesor
 Drs.H.Firman dan Drs.Muh.Yamin
 Dra.Hj.Intang Haddade dan Drs.Muh.Muhbang

Waktu pelaksanaan Akreditasi Sekolah Agustus - Oktober 2012

Pendapat Para Ulama Tentang Duduk dalam Shalat


Pendapat Pertama: Duduk Dalam sholat Adalah Mutlak Iftirasy, Baik Duduk Diantara Dua Sujud, Tasyahud Awal, Maupun Tasyahud Akhir
Yaitu pendapat Imam Hanafi dan yang sepaham dengannya, bahwa duduk dalam sholat adalah mutlak iftirasy, baik duduk di antara dua sujud, tasyahud awal, maupun tasyahud akhir
Pendapatnya ini berdalil dengan beberapa hadits, diantaranya yaitu:
Perkataan Aisyah, istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
”Beliau Rasulullah mengucapkan tahiyyat pada setiap dua rekaat/rekaat kedua, saat itu beliau hamparkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya.” (Shahih Muslim no. 498).
Perkataan Wail bin Hujr
”Aku menyaksikan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika duduk dalam shalat; beliau hamparkan telapak kaki kirinya dan menegakkan telapak kaki kanannya.” (Ibnu Khuzaimah no.691, Al-Baihaqi no.72, Ahmad no.316), Al-Thabrani no.33). Dalam riwayat Tirmidzi dengan lafal: ”Tatkala duduk tasyahud beliau hamparkan kaki kirinya dan tangan kirinya diletakan pada pahanya sementara itu kaki kanannya ditegakkannya.” (Sunan Tirmidzi no.292).
Hadit-hadits tersebut, dan hadits lain yang senada, menunjukkan disebutkannya duduk iftirasy baik waktu tasyahud maupun bukan.
Dikutip dari: ibnuramadan.wordpress.com dari: Majalah Fatawa Vol.IV/No.11/Dzulqa’dah 1429, dengan beberapa perubahan redaksi.

Pendapat Kedua: Duduk Dalam Shalat Adalah Tawaruk, Baik Pada Tasyahud Awal, Atau Akhir, Maupun Diantara Dua Sujud
Adalah pendapat Imam Malik, dan yang sepaham dengannya, bahwa duduk dalam shalat adalah tawaruk, baik pada tasyahud awal, atau akhir, maupun di antara dua sujud
Pandangan ini dibangun di atas hadits-hadits berikut:
Perkataan Abdullah Ibnu Umar :
”Bahwasanya sunnah shalat (ketika duduk) adalah engkau tegakkan telapak kaki kananmu dan melipat yang kiri!” (Shahih al-Bukhari no.793, bersama Fatul Bari).
Perkataan Abdullah Ibnu Mas’ud :
”Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajarkan tasyahud kepadaku dipertengahan shalat dan di akhirnya.”
Katanya lagi,
”Beliau mengucapkan (tasyahud tersebut) jika duduk di pertengahan shalat dan di akhirnya di atas warik (bagian atas paha/pantat)-nya yang kiri…” (Musnad Ahmad 4369)
Hadits-haduts tersebut menyebutkan adanya duduk tawaruk dalam shalat, baik di tengah maupun akhirnya.
Mereka juga mendasarkan pada kiyas, bahwa perbuatan tersebut adalah diulang-ulang dalam shalat, maka sesuatu yang diulang-ulang dalam shalat mestinya mempunyai satu sifat/bentuk. Seperti halnya berdiri dan sujud. (Syarh Muwatha, oleh Qadhi Abul Walid Sulaiman al-Naji)
Dikutip dari: ibnuramadan.wordpress.com dari: Majalah Fatawa Vol.IV/No.11/Dzulqa’dah 1429, dengan beberapa perubahan redaksi.


Pendapat Ketiga: Duduk Akhir Didalam Shalat Yang Memiliki Satu Tasyahud, Yakni Duduk Iftirasy dan Jika Memiliki Dua Tasyahud, Tasyahud Awal Dengan Iftirasy dan Yang Akhir Dengan Tawaruk
Pendapat Imam Ahmad dan yang sepaham. bahwa shalat yang memiliki satu tasyahud dengan yang memiliki dua tasyahud cara duduknya berbeda. Shalat yang memiliki satu tasyahud, duduk akhirnya sama dengan cara duduk di antara dua sujud, yakni iftirasy. Sementara bila shalatnya memiliki dua tasyahud, maka tasyahud awal dengan cara iftirasy, sedangkan yang kedua dengan cara tawaruk. Ini merupakan pendapat yang masyur dari Imam Ahmad. (Fathul Bari, Ibnu Rajab al-Hambali V/164).
Pendapat Hambali. ”Tidak boleh duduk tawaruk kecuali dalam shalat yang mempunyai dua tasyahud, duduk tawaruk dilakukan pada tasyahud yang akhir.” (Zadul Mustaqni’ Ahmad bin Hambal)
Dalilnya adalah hadits Aisyah radhiallahu ‘anha yang mengisahkan tata cara shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai shalat dengan takbir dan membaca dengan ‘alhamdulillahi rabbil ‘alamin’. Bila beliau rukuk, beliau tidak menegakkan kepalanya dan tidak pula menundukkannya, namun antara keduanya. Bila beliau mengangkat kepalanya dari rukuk, beliau tidak langsung sujud hingga tegak lurus. Apabila beliau bangun dari sujud, beliau tidak langsung sujud lagi hingga duduk sempurna. Serta tiap dua rekaat, beliau mengucapkan tahiyat dan duduk iftirasy.” (HR. Muslim)
Jadi pendapat yang rajih (kuat), wallahu a’lam bish shawab, adalah tahiyat akhir untuk sholat yang memiliki satu tasyahud dilakukan dengan iftirasy.
Dikutip dari: ibnuramadan.wordpress.com dari: Majalah Fatawa Vol.IV/No.11/Dzulqa’dah 1429 dan  konsultasisyariah.com, dengan beberapa perubahan redaksi.

Pendapat Keempat: Duduk Yang Bukan Duduk Akhir Adalah Iftirasy, Sedangkan Duduk Yang Dilakukan Pada Tasyahud Akhir Dengan Tawaruk
Ini adalah pendapat Imam Syafi’i dan yang sepaham. Mereka berpandangan bahwa duduk yang bukan duduk akhir adalah iftirasy, sedangkan duduk yang dilakukan pada tasyahud akhir dengan tawaruk. Tidak dibedakan antara shalat yang memiliki dua tasyahud ataupun satu tasyahud.
Syafi’i berpandangan bahwa asal duduk dalam shalat adalah tawaruk. Dikecualikan sebagaimana perkataan Muzani bahwa Syafi’i berkata, ”Duduk pada rekaat kedua di atas kanannya.” (Al-Hawi al-Kabir hal.171).
Ibnu Rusyd mengambarkan pandangan syafi’i, ”Pada tasyahud awal mereka mengikuti madzab Hambali sementara pada tasyahud akhir mengikuti madzab Maliki.” (Bidayatul Mujtahid hal.261).
Hadits dari Muhammad bin Amr bin Ath’.
Ia pernah duduk bersama sepuluh orang sahabat. Kami membincangkan shalat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tiba-tiba Abu Humaid al-Sa’idi berkata, ”Dibanding kalian aku lebih hafal tentang shalat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Aku pernah melihat beliau apabila bertakbir dijadikannya kedua tangannya berhadapan dengan kedua pundaknya. Apabila rukuk, beliau letakkan kedua tangannya di kedua lututnya, kemudian beliau meluruskan punggungnya. Bila mengangkat kepalanya (dari ruku), beliau berdiri lurus (i’tidal) sehingga kembali setiap tulang belakang ke tempatnya. Kemudian apabila sujud, beliau letakkan kedua tangannya tanpa menghamparkan maupun menggenggam, sementara ujung-ujung jarinya kedua kakinya dihadapkan ke kiblat. Apabila duduk pada dua rekaat (rekaat kedua), beliau duduk di atas (hamparan) kaki kirinya dengan menegakkan kaki kanannya (duduk iftirasy). Sementara apabila duduk pada rekaat akhir, beliau majukan kaki kirinya dengan menegakkan kaki kanannya dan beliau duduk di tempatnya (di lantai alias duduk tawaruk).” (Shahih al-Bukhari no.828).
Hadits tersebut ada yang menggunakan lafal lain :
Dalam riwayat Abdul Fadhi Abdul Hamid bin Ja’far al-Anshari al-Ausi disebutkan,
”Hingga pada saat sajdah yang diikuti dengan salam”.
Sementara pada riwayat Ibnu Hibban,
”(Pada rekaat) yang menjadi penutup shalat beliau mengeluarkan kaki kiri dan duduk dengan tawaruk pada sisi kirinya.” (Fathul Bari II/360).
Sementara itu dalam Shahih Ibni Khuzaimah (I/587). Sunan al-Tirmidzi no.304, dan Musnad Ahmad no.23088 hadits tersebut dicatat dengan redaksi:
“Hingga rekaat yang padanya selesailah shalat.”
Lain lagi dalam Sunan al-Nasai no.1262,
“Adalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam jika pada dua rekaat yang padanya berakhirlah shalat.”
Kiranya menurut pendapat keempat ini, yaitu mereka berpandangan bahwa duduk yang bukan duduk akhir adalah iftirasy, sedangkan duduk yang dilakukan pada tasyahud akhir dengan tawaruk. Tidak dibedakan antara shalat yang memiliki dua tasyahud ataupun satu tasyahud. Kesimpulan ini juga pernah diajukan oleh Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat setelah melakukan penelitian yang cukup dalam dan lama. Sebelumnya hal ini sudah ditegaskan oleh Abul Ula Mubarakfuri, ”…Pendapat yang menjadi pandangan Imam Syafi’i dan yang sepaham mempunyai nash yang jelas dan tegas. Inilah madzhab yang kuat.” (Tuhfatul Ahwadzi II/155).
Berbeda dengan pendapat dari pihak yang condong kepada pandangan Hambali. Bahwa menurut mereka, hadits Abu Humaid di atas khusus untuk shalat yang mempunyai dua tasyahud seperti shalat yang empat atau yang tiga rekaat, karena susunan haditsnya memang menunjukkan seperti itu. Susunan ini secara tekstual mengkhususkan bahwa duduk tawaruk hanya ada pada tasyahud yang kedua.
Jawabannya: Sebenarnya yang dipersoalkan adalah shalatnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bukan masalah empat rekaatnya. Kita coba urutkan hadits Abu Humaid di muka:
Pertama: Berkata Muhammad bin Amr bin Atha’, ”Kami memperbincangkan shalat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam”. Ini menunjukkan bahwa para sahabat sebanyak sepuluh orang bersama Muhammad bin Amr bin Atha’ tengah membahas sifat shalat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Kedua: Berkata Abu Humaid al-Sa’di mengatakan secara umum kepada sahabat-sahabat lainnya bahwa dia paling tahu tentang sifat shalat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian menjelaskan tanpa ,mengkhusukan shalat yang 2, 3, atau 4 rekaat.
Ketiga: Di antara al-Sa’idi ialah: mengangkat kedua tangan, rukuk, i’tidal, dan sujud. Apakah semua sifat shalat tersebut khusus untuk shalat yang empat rekaat?
Kemudian hadits Abdullah bin Mas’ud yang dicatat oleh Ibnu Khuzaimah dalam Shahihahnya no.670 memperkuat hadits Abu Humaid tersebut.
Dipertegas dan diperkuat dengan hadits dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda, ”Jika engkau duduk di pertengahan shalat bersikaplah tentang (thuma’ninah) dan hamparkan paha kirimu (duduk iftirasy), lalu lakukanlah tasyahud.” (Sunan Abu Dawud no.802, menurut Al-Albani sanadnya hasan, dalam Ashlu Shafatis Shalah, Al-Albani: III/831-832).
Abu Humaid membedakan antara duduk di akhir shalat dengan duduk yang bukan di akhiri shalat. Tatkala beliau menjelaskan tentang duduk yang bukan akhir shalat, beliau menyebutnya dengan lafal ”Jika duduk pada rekaat kedua beliau duduk di atas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanan (duduk iftirasy)”. Lafal ini menunjukan bahwa duduk iftirasy dilakukan dipertengahan shalat, bukan akhir shalat. Yang dimaksud ”arrak’atain” bukan ”dua rekaat”, tetapi ”rekaat yang bukan akhir shalat” alias rekaat kedua. Jadi hadits ini menjelaskan bahwa duduk iftirasy dilakukan dipertengahan shalat. Sedangkan lafal hadits Abu Humaid ”dan jika beliau duduk pada rekaat terakhir”, dengan berbagai lafalnya merupakan nash yang bersifat manthuq sharih (penunjukan lafal yang sesuai pada ucapannya); hal ini lebih didahulukan daripada mafhum. Hadits Aisyah, Ibnu Hujr, Ibnu Zubair tentang duduk iftirasy adalah umum sebagaimana hadits Ibnu Umar tentang tawaruk; tidak disebutkan apakah pada pertengahan shalat ataukah diakhirnya. Karena itu hadits yang umum (mutlak) tersebut dibawa kepada yang muqattad (mengikat khusus), pada hadits Abu Humaid dimuka.
Perlu diingat pula bahwa shalat yang dimaksud satu tidak hanya yang dua rekaat, dalam shalat witir ada satu, tiga rekaat. Ada juga empat rekaat dan lima rekaat dengan satu tasyahud. Apakah kiranya ada hadits yang menjelaskan tentang duduk selain dua re kaat? Pemahaman Imam Syafi’i di muka memecahkan masalah ini. Tetapi ada yang menarik dari ungkapan Imam Nawawi, dari madzhab Syafi’i, ”Seandainya seorang ketika pada posisi duduk, kapanpun, dengan iftirasy, tawaruk, bersila, iq’a, atau bahkan selonjor tetaplah sah shalatnya meskipun itu menyelisihi.” (Syarh Shahih Muslim, hal.438). Wallahu a’lam.
Dikutip dari: ibnuramadan.wordpress.com dari: Majalah Fatawa Vol.IV/No.11/Dzulqa’dah 1429, dengan beberapa perubahan redaksi.



Sabtu, 04 Agustus 2012

Mukjizat Allah


Mukjizat Allah yang Mencengangkan Para Ilmuwan Barat

Jul 22, 2012 by Qiblati   http://qiblati.com/wp-content/themes/journalcrunch/images/ico_post_comments.png No Comments   http://qiblati.com/wp-content/themes/journalcrunch/images/ico_post_date.png Posted under: Majalah Qiblati, Tsaqafah



Pada sebuah penelitian ilmiah yang diberitakan oleh sebuah majalah sains terkenal, Journal of Plant Molecular Biologies, menyebutkan bahwa sekelompok ilmuwan yang mengadakan penelitian mendapatkan suara halus yang keluar dari sebagian tumbuhan yang tidak bisa didengar oleh telinga biasa. Suara tersebut berhasil disimpan dan direkam dengan sebuah alat perekam tercanggih yang pernah ada.
Para ilmuwan selama hampir 3 tahun meneliti fenomena yang mencengangkan ini berhasil menganalisis denyutan atau detak suara tersebut sehingga menjadi isyarat-isyarat yang bersifat cahaya elektrik (kahrudhoiyah ) dengan sebuah alat canggih yang bernama Oscilloscope. Akhirnya para ilmuwan tersebut bisa menyaksikan  denyutan cahaya elektrik itu  berulang lebih dari 1000 kali dalam satu detik!!!
Prof. William Brown yang memimpin para pakar sains untuk mengkaji fenomena tersebut mengisyaratkan setelah dicapainya hasil bahwasanya tidak ada penafsiran ilmiah atas fenomena tersebut. Padahal seperti diakui oleh sang profesor bahwa pihaknya telah menyerahkan hasil penelitian mereka kepada universitas-universitas serta pusat-pusat kajian di Amerika juga Eropa, akan tetapi semuanya tidak sanggup menafsirkan fenomena bahkan semuanya tercengng tidak tahu harus berkomentar apa.
Pada kesempatan terakhir, fenomena tersebut dihadapkan dan dikaji oleh para pakar  dari Britania, dan di antara mereka ada seorang ilmuwan muslim yang berasal dari India. Setelah 5 hari mengadakan kajian dan penelitian ternyata para ilmuwan dari Inggris tersebut angkat tangan. Sang ilmuwan muslim tersebut mengatakan: “Kami umat Islam tahu tafsir dan makna dari fenomena ini, bahkan semenjak 1.400 tahun yang lalu!”
Maka para ilmuwan yang hadir pun tersentak dengan pernyataan tersebut, dan meminta dengan sangat untuk menunjukkan tafsir dan makna dari kejadian itu.
Sang ilmuwan muslim segera menyitir firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
وَإِنْ مِنْ شَيْءٍ إِلا يُسَبِّحُ بِحَمْدِهِ وَلَكِنْ لا تَفْقَهُونَ تَسْبِيحَهُمْ إِنَّهُ كَانَ حَلِيمًا غَفُورًا (٤٤)
 “…Dan tak ada suatupun melainkan bertasbih dengan memuji-Nya, tetapi kamu sekalian tidak mengerti tasbih mereka. Sesungguhnya dia adalah Maha Penyantun lagi Maha Pengampun.” (QS. Al-Isra`: 44)
Tidaklah suara denyutan halus tersebut melainkan lafazh jalalah (nama Allah) sebagaimana tampak dalam layar.
Maka keheningan dan keheranan yang luar biasa menghiasi aula di mana ilmuwan muslim tersebut berbicara.
Subhanallah, Maha suci Allah! Ini adalah salah satu mukjizat dari sekian banyak mukjizat agama yang haq ini! Segala sesuatu bertasbih mengagungkan nama Allah. Akhirnya orang yang bertanggung jawab terhadap penelitian ini, yaitu profesor William Brown menemui sang ilmuwan muslim untuk mendiskusikan tentang agama yang di bawa oleh seorang Nabi yang ummi (tidak bisa baca tulis) sebelum 1.400 tahun lalu tentang fenomena ini. Maka ilmuwan tersebut pun menerangkan kepadanya tentang Islam, setelah itu ia memberikan hadiah al-Qur`an dan terjemahnya kepada sang profesor.
Selang beberapa hari setelah itu, profesor William mengadakan ceramah di Universitas Carnich – Miloun, ia mengatakan: “Dalam hidupku, aku belum pernah menemukan fenomena semacam ini selama 30 tahun menekuni pekerjaan ini, dan tidak ada seorang ilmuwan pun dari mereka yang melakukan pengkajian yang sanggup menafsirkan apa makna dari fenomena ini. Begitu pula tidak pernah ditemukan kejadian alam yang bisa menafsirinya. Akan tetapi satu-satunya tafsir yang bisa kita temukan adalah dalam al-Qur`an. Hal ini tidak memberikan pilihan lain buatku selain mengucapkan syahadatain: “Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah yang haq  melainkan Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusannya!”
Seorang profesor ini telah mengumumkan Islamnya di hadapan para hadirin yang sedang terperangah.
Allahu akbar! Kemuliaan hanyalah bagi Islam, ketika seorang ilmuwan sadar dari kelalaiannya, dan mengetahui bahwa agama yang haq ini adalah Islam! (Faiz)*
(Majalah Qiblati Edisi 11 Tahun I)

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Printable Coupons